Dari Abu Qilabah rahimahullah, beliau berkata: “Tidak ada seseorang yang mengadakan suatu kebid’ahan melainkan suatu saat dia akan menganggap halal menghunus pedang (menumpahkan darah kaum muslimin, atau memberontak kepada pemerintah).” (Al-I’tisham, 1/112, Ad-Darimi, 1/58 no.99)'